Tunjangan sertifikasi atau prosesi guru atau disebut pula dengan TPG dapat diterima oleh guru, baik PNS maupun non PNS dengan syarat telah mendapat sertifikat pendidik atau mengikuti PPG. Tunjangan profesi guru atau TPG dicairkan jika sudah mendapat Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Adapun besaran tunjangan yang didapat para guru non PNS ini sebesar gaji pokok PNS. Besaran tunjangan ini berlaku bagi guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan. Bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp 1
KLIK PENDIDIKAN - Bagi guru yang telah melakukan validasi dan verifikasi data pada akhir Februari lalu kini tinggal menunggu pencairan sertifikasi triwulan 1. Hal tersebut karena pada Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022, menjadwalkan pencairan dana tunjangan sertifikasi guru akan dilaksanakan pada bulan Maret 2023.. Akan tetapi bila berkaca pada tahun sebelumnya, maka tunjangan sertifikasi
PERTANYAAN. Seorang guru mendapat gaji dobel karena guru tersebut mendapatkan gaji inpassing dari kementerian agama dan juga gaji dari pemerintahan daerah (Kemendikbud) karena statusnya sebagai PPPK. Apakah bisa? DAFTAR ISI. INTISARI JAWABAN. Menurut pendapat kami, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang sudah diproses inpassing
Jika mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait sertifikasi, maka besaran gaji guru yang sudah sertifikasi dan berstatus sebagai PNS akan masuk kedalam golongan III.Keuntungan dari guru yang sudah melaksanakan sertifikasi adalah bisa mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun besaran tunjangan guru diatur pada PP No. 41 Tahun 2009 tentang
Tunjangan ini adalah suatu program pemerintah yang berupa pemberian subsidi kepada guru non PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang ada di Indonesia. Untuk seorang guru PNS, gaji pokok yang diterima setiap bulan adalah berkisar 1 - 3 juta rupiah yang dibedakan berdasarkan golongan. 7 Jenis Tunjangan Sertifikasi Guru yang Resmi
Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Penerima TPG Tahun 2022 adalah guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah, baik PNS, Non-PNS, maupun PPPK.
(5) Memiliki sertifikat pendidik; Baca Juga: Segini Gaji Guru Honorer SMA per Kategori Berdasarkan Jam Kerja, Cek Kisaran DKI Jakarta dan Wilayah Lainnya (6) Menyatakan tidak bersedia atau menolak menerima insentif; (7) Masa kerja kurang dari 11 bulan bagi guru honorer di KB/TPA atau masa kerja kurang dari 17 bagi guru non PNS di TK, SD, SMP
alih tugas guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 (tiga belas) kepada Direktorat Pembinaan Guru terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota. 16. nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru sesuai konversi. 17. masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan
Gaji para guru ini berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sudah beberapa kali di transfer ke masing-masing Pemda di Indonesia. Baca juga: 10 Jurusan Kuliah yang Berpeluang Besar Jadi PNS Karena itu, pada kebijakan atau aturan ketiga di tahun 2023 anggaran gaji PPPK Guru akan ditransfer ke Pemda bila Pemda sudah mengangkat para guru yang sudah
1kJ5c.