Pasal 3. (1) PKP wajib membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk setiap: penyerahan BKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang PPN; penyerahan JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN;
Pasal 3. (1) PKP wajib membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk setiap: a. penyerahan BKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang PPN; b. penyerahan JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang PPN; c.
Surat Pemberitahuan Masa unifikasi bagi Instansi Pemerintah, yaitu Surat Pemberitahuan Masa pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas belanja pemerintah, untuk kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 14 ayat (1) selain
Aturan terkait pajak masukan juga tercantum pada Pasal 9 UU Nomor 42 Thn. 2009 mengenai PPh atau Pajak Penghasilan, dan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM. Karakteristik dari Pajak Masukan. Pada penerapan pemungutan PPN, PKP mengkreditkan pajak masukan dan pajak keluaran pada periode pajak yang sama.
PKP yang melakukan ekspor JKP; danatau f. PKP dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat 2a Undang-Undang PPN. atau 2.2 Selain PKP Pasal 9 ayat 4b PPN Diisi dengan tanda X pada kotak apabila PKP tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 4b Undang-Undang PPN.
Pasal 9 Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi pengendalian: a. rumah; b. perumahan; c. permukiman; d. lingkungan hunian; dan e. kawasan permukiman. Pasal 10 Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi pemantauan, evaluasi, dan koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11
Contoh 1: Baca Juga: Belum Naik Jadi 12 Persen, Tarif PPN di 2024 Masih Tetap 11 Persen. PKP A menjual tunai barang kena pajak (BKP) seharga Rp25.000.000. Maka PPN yang terutang = 10% x Rp25.000.000 = Rp2.500.000. PPN sebesar Rp2.500.000 tersebut merupakan pajak keluaran yang dipungut oleh PKP A. Contoh 2:
Selain PKP tidak diwajibkan memungut PPN dan menerbitkan Faktur pajak. Lihat pasal 14 UU PPN 1984 bahwa non-PKP dilarang buat FP. Viewing 1 - 14 of 14 replies
Klik Bagian II.H- -> Klik 1.2 Butir II.F -> Butir 2.1 Selain PKP Pasal 9 ayat 4b (PPN) -> klik Butir 3.1 dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Silahkan ke bagian IV, isi tempat dan tanggal -> Simpan. Kembali ke posting -> pilih masa pajak yang akan dibayar, Buka SPT untuk diubah dan masuk lagi ke SPT -> klik formular 1111.
Dalam beleid terdahulu, kode transaksi 05 tidak digunakan. “Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang PPN,” bunyi penggalan ketentuan pada Lampiran B PER-03/PJ/2022. Adapun PPN dengan besaran tertentu atau PPN final itu dipungut oleh
mzXv.