Lembagalembaga tersebut antara lain BPKN, LPKSM, dan BPSK. Ketiga lembaga atau badan tersebut pada intinya memiliki tujuan untuk membantu konsumen Indonesia agar tidak dirugikan ketika mengonsumsi barang dan jasa. Demikian jawaban kami tentang lembaga perlindungan konsumen di Indonesia, semoga bermanfaat. Dasar Hukum:
KONSUMENKonsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Hak-hak konsumen Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut: Hak atas
Sepanjangtahun 2021, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah menerima 2.113 pengaduan dari sektor jasa keuangan dan 427 dari sektor retail yang mana permasalahan terkait klausula eksonerasi adalah salah satu masalah yang sering diadukan oleh konsumen. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pengaruh pengetahuan dan sikap terhadap perilaku terkait klausula eksonerasi, dan
Sorabeldidirikan tahun 2014 dan saat ini masuk 10 besar e-commerce yang paling sering dikunjungi di Indonesia. merupakan ketidakpastian dalam persepsi konsumen dan konsekuensi yang negatif
Bacajuga: Disentil Jokowi Soal Perlindungan Konsumen, OJK Bakal Benahi Market Conduct sampai Pelayanan. Pengaduan terbanyak dari konsumen sektor perbankan yaitu 821 pengaduan, disusul sektor fintech (357 pengaduan), pembiayaan (302 pengaduan), asuransi (265 pengaduan), dan pasar modal (32 pengaduan). Permasalahan yang kerap diadukan konsumen
cakupanyang luas, meliputi perlindungan konsumen terhadap barang dan jasa, yang berawal dari tahap kegiatan untuk mendapatkan barang dan jasa hingga sampai akibat-akibat dari pemakaian barang dan jasa tersebut. Cakupan perlindungan konsumen itu dapat dibedakan dalam dua aspek, yaitu: 1. Perlindungan terhadap kemungkinan barang yang diserahkan
Contohpenulisan Legal Question dan Legal Audit beserta contoh kasus posisi. Buka menu navigasi. Tutup saran Cari Cari. 333430714-Contoh-Kasus-Perlindungan-Konsumen.docx. 333430714-Contoh-Kasus-Perlindungan-Konsumen.docx. CONTOH KASUS LEMBAGA PEMBIAYAAN DAN ANALISISNYA.docx. Radiah Hasni. Keabsahan Akta. Keabsahan Akta.
B Tujuan perlindungan konsumen. Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
S Burhanuddin, Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi Halal (UIN-Maliki Press 2001). Sitompul A, Hukum Internet Pengenalan Masalah Hukum di Cyberspace (PT. Citra Aditya Bakti 2001). Ranto, R. (2019). TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 2
a Konsumen berhak atas kenyamanan, serta keamanan dan keslamatan untuk mengkonsumsi barang atau jasa. b. Bahwa konsumen berhak ubtuk memilih barang atau jasa degan mendapatkan barang atau jasa tersebut yang sesuai. c. Konsumen memiliki hak utuk mendapatkan barang dengan informasi yan benar dan jelas mengenai kondisi baran tersebut. d.
6SB0.